Puasa Ramadhan bagi Pasien Hemodialisa

“Pak… Kalau Ramadhan besok saya berpuasa, boleh gak ya?” Sebuah pertanyaan yang sering diajukan pasien hemodialisa menjelang bulan Ramadhan, yang tentunya hanya butuh dua jawaban, yaitu boleh atau tidak boleh. Akan tetapi jawabannya sebetulnya bukan hanya sesederhana itu, karena masing-masing jawaban akan menimbulkan penjelasan yang lumayan panjang.

Hukum puasa Ramadhan bagi umat islam adalah wajib, sebuah hukum yang tidak bisa ditawar-tawar lagi. Namun kadang realita kehidupan berbenturan dengan hukum wajib ini, sehingga perlu pembahasan yang lebih mendetail. Seperti keadaan seseorang yang menderita sakit sehingga mendapatkan keringanan untuk tidak berpuasa di bulan Ramadhan, seperti halnya pasien yang sedang menjalani hemodialisa. Kasus pasien hemodialisa adalah sebuah kasus era kini yang mana pada jaman Rasulullah belum ada, sehingga harus ada fatwa ulama yang mengkaji tentang bagaimana seharusnya pasien hemodialisa menjalankan kewajiban ini.

Ada keringanan untuk tidak berpuasa bagi yang sakit seperti tertulis pada kalam suci-Nya di surat Al Baqarah ayat 185,

شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنْزِلَ فِيهِ الْقُرْآنُ هُدًى لِلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ مِنَ الْهُدَى وَالْفُرْقَانِ فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ وَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللَّهَ عَلَى مَا هَدَاكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

Bulan Ramadan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Qur’an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang batil). Karena itu, barang siapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur

(QS.  Al Baqarah: 185)

Lalu pertanyaannya adalah… Apakah pasien hemodialisa termasuk ke dalam orang yang sakit sehingga ada keringanan untuk tidak melakukan puasa di bulan Ramadhan? Selama yang saya temui pasien hemodialisa bila tercapai adekuasinya ketika melakukan tindakan hemodialisa bisa dikatakan kondisinya seperti orang sehat, tak ada tanda-tanda sakit. Karena hal ini merupakan permasalahan era sekarang, maka saya mencoba mencari fatwa ulama era kini juga, yang mana mereka berfatwa pasti melalui sebuah kajian yang super teliti dan tidak gegabah.

Di bawah ini saya tuliskan beberapa fatwa yang berhasil saya copy paste tanpa menambah atau mengurangi tulisan dari alamat ini, semoga bisa dijadikan pedoman oleh pasien hemodialisa, keluarga, juga perawat dan para dokter yang berhubungan dengannya agar tidak keliru dalam memeberikan informasi.


Puasa Bagi Pasien Gagal Ginjal

Tanya:

Istri teman Saya menderita penyakit Gagal Ginjal dan menjalani pengobatan di  Rumah Sakit  umum di Najran dan seperti yang dituturkan, ia juga tidak bisa menjalankan puasa. Kami telah meminta surat keterangan dokter perihal keadaan yang bersangkutan dari  Rumah Sakit  tempat ia dirawat. Maka bersama ini kami lampirkan surat keterangan tersebut, dengan harapan memperoleh penjelasan tentang hukum yang syar’i  berkaitan dengan istrinya yang tidak bisa berpuasa. Dalam keterangan dokter yang terlampir disebutkan bahwa istrinya menderita Gagal Ginjal Kronis dan harus menjalani cuci darah tiga kali dalam sepekan, dan  berlangsung selama empat jam setiap satu kali cuci darah.

Jawab:                                                

Setelah mengkajinya, Lajnah menjawab sebagai berikut: Yang bersangkutan  boleh tidak berpuasa ketika menjalani cuci darah dan juga pada hari-hari di mana ia tidak sedang menjalani cuci darah namun memberatkan bagi yang bersangkutan apabila harus berpuasa. Dan setelah Ramadhan ia wajib mengqadha` semua hari-hari yang ia tinggalkan –baik ketika sedang menjalani cuci darah atau tidak- jika ia mampu untuk berpuasa.

وبالله التوفيق , وصلى الله على رسوله وآله , وصحبه وسلم .

LAJNAH DA`IMAH LIL BUHUTS AL ‘ILMIYYAH WAL IFTA`

Ketua

Anggota

Wakil Ketua

Anggota

Abdul Aziz bin Abdillah  bin Baz

Abdul Aziz bin Abdullah bin Muhammad Alu-Syaikh

Abdullah bin Ghudayyan

Shalih bin Fauzan al-Fauzan

 

[Dari Fatwa Lajnah Da`imah no.14980]



APAKAH CUCI DARAH MEMPENGARUHI PUASA?

Tanya:

Ada sebagian penderita –Semoga Allah Ta’ala menyembuhkan mereka- yang ginjalnya tidak lagi berfungsi mengharuskan mereka untuk melakukan apa yang disebut hemodialisis, yaitu; pengobatan dengan alat seperti ginjal buatan yang berfungsi sebagai pembersih darah dari toksin, prosesnya dilakukan setiap dua atau tiga kali seminggu, dengan alat ini seluruh darah pasien dikeluarkan dari tubuhnya melalui selang khusus. Selama proses pencucian darah ditambahkan beberapa bahan pembersih ke dalam darah yang kemudian akan dibersihkan di alat ginjal buatan ini. Tanpa adanya alat ini, jiwa manusia akan terancam kematian dikarenakan ginjalnya  yang sudah tidak berfungsi, sehingga masalah ini sifatnya darurat.

Pertanyaannya: Apakah cuci darah dapat membatalkan puasa? Untuk diketahui, bahwa cuci darah ini merupakan kebutuhan bagi si pasien Gagal Ginjal dan tentu akan memberatkannya jika ia harus berbuka untuk kemudian ia mengqadha`nya dalam keadaan tubuhnya akan bermasalah jika tanpa cuci darah. Dan telah banyak pertanyaan serupa. Oleh karena itu, kami memohon penjelasan. Semoga Allah Subhaanahu Wa Ta’ala membalas Anda dengan kebaikan.

Jawab:

Telah datang surat dari Asisten Direktur  Rumah Sakit Khusus Raja Faishal dengan nomor (2/1567) tertanggal 14/8/1406, serta dari Asisten Direktur  Rumah Sakit  Militer di kota Riyadh tertanggal 2/1757, yang menjelaskan tentang gambaran proses hemodialisis, dan pencampurannya dengan bahan-bahan kimia, serta apakah ini termasuk kategori makanan.

Telah dijawab dengan surat nomor (5693) tertanggal 27/8/1406 H dan nomor 10.16.7807 tertanggal 19/8/1406 yang isinya: Bahwa cuci darah adalah melakukan pengeluaran darah penderita yang kemudian dimasukkan ke sebuah alat (ginjal buatan) yang berfungsi membersihkan darah untuk kemudian dimasukkan lagi ke dalam tubuh bersama dengan sebagian unsur-unsur kimiawi ke dalam darah seperti glukosa, natrium dan yang lainnya.

Setelah mengkaji pertanyaan tersebut dan melihat langsung hakikat cuci darah tersebut melalui perantara seorang yang berpengalaman, maka Lajnah menjawab sebagai berikut: Bahwa cuci darah terhadap penderita Gagal Ginjal yang telah disebutkan iatas, membatalkan puasa.

LAJNAH DA`IMAH LIL BUHUTS AL ‘ILMIYYAH WAL IFTA`

Ketua

Wakil Ketua

Anggota

Abdul Aziz bin Abdillah  bin Baz

Abdurrazzaq Afifi

Abdullah bin Ghudayyan

[Dari Fatwa Lajnah Da`imah no.9944]



APA YANG MESTI DILAKUKAN PASIEN GAGAL GINJAL YANG TIDAK BISA BERPUASA KARENA SEDANG MENJALANI CUCI DARAH

 

Tanya:

Saya pemuda berumur 29 tahun. Dengan taqdir Allah Ta’ala Saya menderita penyakit Gagal Ginjal stadium kronis, dan harus menjalani hemodialisis sebanyak tiga kali dalam sepekan. Berarti pada bulan Ramadhan Saya harus berbuka sehari dan berpuasa sehari. Pada Ramadhan 1415 H yang lalu Saya tidak berpuasa sebanyak 12 hari dan sudah mengqadha`nya sebanyak 5 hari dan masih tersisa 7 hari. Pertanyaannya: Apa kewajiban Saya berkenaan dengan sisa hutang puasa Saya yang 7 hari? Apa yang mesti Saya lakukan pada Ramadhan tahun in? Untuk diketahui bahwa pada bulan yang mulia tahun ini keadaan Saya sama dengan tahun lalu, yaitu sehari berbuka dan sehari berpuasa disebabkan karena penyakit ini.

Jawab:

Allah Ta’ala telah memberi keringanan kepada orang sakit yang tidak mampu berpuasa untuk berbuka di bulan Ramadhan. Dan tidak ada kewajiban lain yang harus dilakukan kecuali hanya  mengqadha`. Maka Anda harus  mengqadha` tujuh hari tersebut kapan Anda mampu. Demikian juga hari-hari di mana Anda berbuka pada Ramadhan tahun 1416 H yang akan datang. Berdasarkan keumuman ayat:

Barang siapa yang sakit atau dalam bepergian (sehingga ia berbuka/tidak puasa), maka ia menggantinya di hari lain sejumlah hari yang ditinggalkan. Allah menghendaki kemudahan bagi kamu dan tidak menghendaki kesukaran.” (Al Baqarah: 185)

وبالله التوفيق , وصلى الله على رسوله وآله , وصحبه وسلم .

LAJNAH DA`IMAH LIL BUHUTS AL ‘ILMIYYAH WAL IFTA`

Ketua

Wakil Ketua

Anggota

Anggota

Anggota

Abdul Aziz bin Abdillah  bin Baz

Bakr Abu Zaid

Abdullah bin Ghudayyan

Sholih Al Fauzan

Abdul Aziz bin Abdillah  Alu-Syaikh

[Dari Fatwa Lajnah Da`imah no.18540]



Sekali lagi fatwa di atas sudah dikaji dengan secara matang, bukan berdasar perkiraan saja, juga berdasar atas keputusan beberapa ulama, bukan keputusan satu ulama saja. Sebelum memutuskan fatwa ini para ulama betul-betul mempelajari apa itu hemodialisa, sehingga apa yang diputuskan akan sesuai dengan permasalahan yang ada.

Berdasarkan fatwa tersebut di atas, maka dapat disimpulkan :

  1. Puasa Ramadhan pada pasien hemodialisa hukumnya tetap wajib.
  2. Pasien hemodialisa boleh tidak berpuasa ketika proses hemodialisa ataupun tidak dalam proses hemodialisa, namun ia tetap wajib menggantinya di hari yang lain ketika ia mampu untuk menjalankan puasa.
  3. Proses hemodialisa membatalkan puasa, karena bercampurnya zat-zat kimiawi yang menyertai proses hemodialisa. Saya sebagai penulis tetap menyarankan berpuasa dengan niat dan sahur, karena kadang proses hemodialisa bisa dibatalkan tidak pada hari itu.

Ada beberapa hal yang harus diperhatikan pasien hemodialisa bila menjalankan puasa Ramadhan agar pasien bisa menjalani puasa dengan baik tanpa membahayakan dirinya:

  1. Pasien hemodialisa mempunya masalah pada keseimbangan volume cairan tubuh, yaitu cenderung overhidrasi atau cairan tubuh menjadi berlebih. Hal ini dikarenakan mekanisme pengaturan untuk pembentukan urine atau air kencing terganggu. Bilamana hal ini terjadi maka akan timbul oedema atau bengkak di kaki, perut, wajah dan seluruh tubuh. Bila cairan tertimbun di paru paru maka akan timbul sesak nafas yang hebat dari efek oedema pulmo. Maka dari itu, bagi pasien hemodialisa yang menjalani puasa Ramadhan harus tetap menjalani diet pembatasan cairan. Bagi pasien hemodialisa yang menjalani puasa Ramadhan akan merasakan haus yang berlebihan yang merupakan efek dari tertimbunnya natrium. Jangan minum berlebihan, tetap batasi minuman anda dengan cara mengontrol kenaikan berat badan tidak lebih dari 5% berat tubuh asli setiap kali dilakukan tindakan hemodialisa.
  2. Pasien hemodialisa juga punya resiko terjadinya retensi kalium dalam tubuhnya. Kalium bisa menimbulkan efek denyut jantung pasien hemodialisa meningkat tajam dan sampai hanya bergetar saja. Bila tidak segera dilakukan tindakan hemodialisa pasien bisa meninggal atau jatuh dalam kecacatan. Kandungan kalium dalam makanan bisa dijumpai pada buah-buahan dan air kelapa muda. Pada pasien hemodialisa yang menjalani puasa Ramadhan akan selalu berhubungan dengan buah dalam bentuk es. Hal ini menjadi godaan terbesar pasien hemodialisa yang menjalani puasa Ramadhan. Pasien hemodialisa yang menjalani puasa Ramadhan tidak dianjurkan sama sekali untuk mengkonsumsi buah.
  3. Penurunan hemoglobin juga sering terjadi pada pasien hemodialisa. Penurunan prodoksi hormon eritropoetin menjadi penyebab penurunan hemoglobin ini. Faktor pendukungnya adalah gizi buruk, kekurangan zat besi dan asam folat. Penurunan hemodialisa bisa berefek kelemahan fisik pada pasien hemodialisa. Oksigenasi ke otak menjadi berkurang sehingga menimbulkan pusing dan memori lemot. Paseien hemodialisa harus berbuka dan sahur dengan makanan yang bergizi seimbang agar tidak terjadi penurunan hemoglobin. Tiap 2 minggu sekali harus ada pengecekan hemoglobin agar segera diketahui bila ada penurunan kadar hemoglobin.

Dengan adanya tulisan ini akhirnya saya bisa menawab bila ada pertanyaan sejenis. Semoga tulisan ini bermanfaat.

25 respons untuk ‘Puasa Ramadhan bagi Pasien Hemodialisa

    • iya bang… kadang ada pasien hemodialisa yang belum apa apa sudah bilang tak mampu berpuasa karena sakit. Padahal secara fisik sebetulnya dia mampu untuk berpuasa. Kewajiban saya hanya mengingatkan mereka dengan fatwa ini, perkara dipakai atau tidak itu urusan mereka dengan Allah

      Disukai oleh 1 orang

  1. Maturnuwun Kang Nur, pastinya sangat bermanfaat. Memenuhi wajib dengan memperhatikan kondisi penderita yg menjalani proses perawatan. Selamat menunaikan ibadah puasa Kang Nur sekeluarga.

    Suka

  2. Jdi ingat jaman jaman sya praktik di ruang HD kang Nur. Pas ramadhan pula. Banyak pasien hemodialisa yang tidak bisa puasa karena memang kondisinya tidak memungkinkan dan mereka akan puasa saat tidak ada jadwal HD.
    Oh salam kenal ya Kang Nur 🙂 maafkan daku baru sempat blogwalking

    Suka

Tinggalkan komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.