Update tahun 2020 : CARA PERPANJANGAN SURAT TANDA REGISTRASI (STR) PERAWAT ONLINE TERBARU VERSI 2.0

Tata Cara Registrasi Online Tenaga Kesehatan tahun 2019 mengalami perubahan total. Menurut situs KTKI, hal ini dimaksudkan untuk pelayanan registrasi menjadi lebih cepat, dan dapat terintegrasi antara MTKI, MTKP dan Organisasi Profesi. Reporting STR Online dapat dilakukan secara real time.

Untuk tutorial dengan format pdf bisa diunduh di sini.
Untuk tutorial dengan video bisa anda lihat di bawah ini

Untuk tutorial perpanjangan STR perawat secara online versi 2.0 bisa Anda simak pada tulisan di bawah ini. Sebelum masuk ke website ktki, sebaiknya Anda siapkan dulu berkas yang akan Anda upload nanti, diantaranya :

  1. KTP
  2. Pas Foto Resmi
  3. Surat Sehat
  4. STR lama
  5. Surat Rekomendasi PPNI Kabupaten/kota

Semua dokumen di atas discan, selanjutnya jadikan file dengan rincian sebagai berikut :
Foto : ukuran foto maksimal 200 Kb, latar belakang merah, posisi tegak dengan format png, jpg, atau jpeg.
KTP : ukuran file maksimal 1 Mb, dengan format png, jpg, atau jpeg.
STR Lama, surat sehat, surat rekomendasi PPNI Kabupaten : ukuran file maksimal 1 Mb, dengan format pdf.



Baca juga :

Cara Mendapatkan Kode Virtual Account untuk Pembayaran Iuran Tahunan PPNI 

Cara mendapatkan surat patuh profesi perawat

Cara Membuat Surat Tanda Registrasi Perawat Online versi 2.0

Cara Mendaftar Menjadi Anggota Baru PPNI

Petunjuk teknis PKB perawat

Nilai SKP pada Kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan ( PKB ) di Aplikasi Manajemen Keanggotaan PPNI

Cara Mengajukan Permohonan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) Anggota PPNI Lewat Aplikasi Manajemen Keanggotaan



Pastikan sinyal internet tidak ada kendala. Sangat tidak dianjurkan melakukan registrasi melalui ponsel untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan. Untuk membuat Permohonan STR secara online, anda harus masuk ke browser kesayangan anda.

Untuk membuat permohonan STR secara online, anda harus masuk ke halaman web STR Online ver 2.0, http://ktki.kemkes.go.id/registrasi sehingga akan muncul gambar halaman depan seperti berikut :

Sebelum masuk aplikasi, akan ada ketentuan yang harus diperhatikan, baca baik-baik, scroll ke bawah, sampai ada kotak kecil yang harus dicentang sebagai tanda mengerti. Isi dari ketentuan adalah :

  1. Harap dipersiapkan file yang akan diupload sebagai berikut :
    Foto : ukuran foto maksimal 200 Kb, latar belakang merah, posisi tegak dengan format png, jpg, atau jpeg.
    KTP : ukuran file maksimal 1 Mb, dengan format png, jpg, atau jpeg.
    Ijazah, sertifikat kompetensi, surat sehat, surat sumpah profesi (contoh), dan surat pernyataan patuh pada etika profesi (contoh) : ukuran file maksimal 1 Mb, dengan format pdf.
  2. Dinas Kesehatan Provinsi tetap berkewajiban melakukan pembinaan profesi dan registrasi tenaga kesehatan di provinsi masing-masing dan masih melakukan legalisir untuk keabsahan STR tenaga kesehatan yang telah terbit.
  3. Bagi Pemohon Registrasi Baru lulusan dan Naik Level wajib lulus Uji Kompetensi dan pastikan sudah memiliki Sertifikat Kompetensi :
    Profesi D3 Perawat, Ners dan D3 Bidan terhitung tanggal 1 Agustus 2013, D4 Perawat mulai tanggal 1 Januari 2015, D4 Bidan mulai tanggal 1 Januari 2018.
    Profesi Kesmas terhitung mulai tanggal 1 Januari 2017
    Profesi Elektromedik, Terapi Wicara, Teknik Laboratorium Medik, Rekam Medik, Gizi, Radiografi, Terapis Gigi dan Mulut, Okupasi Terapis, Refraksi Optisi, Teknik Gigi, Kesehatan Lingkungan, dan Akupuntur terhitung mulai tanggal 24 November 2018.
  4. Bagi Pemohon Re-Registrasi / Registrasi Ulang STR pastikan sudah memiliki Surat Rekomendasi kecukupan SKPdari Organisasi Profesi masing-masing
  5. Pembayaran PNBP untuk Registrasi STR menggunakan sistem MPN G2 / Simponimelalui Kode Billing yang didapatkan pada saat proses Registrasi Online
  6. Untuk keamanan data anda, Registrasi STR Online WAJIB menggunakan EMAIL PRIBADIdan dilakukan secara MANDIRI.
    Kesalahan dalam pengisian data menjadi Tanggung Jawab Pemohon
  7. STR akan dikirimkan kepada pemohon melalui Kantor Pos Kecamatan yang telah dipilih oleh pengusul pada aplikasi STR Online versi 2.0
  8. Pemohon dapat mengambil STR di Kantor Pos Kecamatan terpilih dengan membawa bukti Kartu Identitas Pribadi berupa KTP/SIM. Jika pemohon berhalangan maka dapat memberikan kuasa kepada orang lain dengan membawa surat kuasa yang ditandatangani oleh pemohon di atas materai 6.000 rupiah dan fotokopi KTP/SIM pemohon.

segera centang, maka akan muncul tombol tutup, segera klik tombol tutup, maka akan muncul tampilan di bawah ini.

 

Pada gambar tampilan tersebut, jika anda belum memiliki PIN maka pilih menu “Belum Punya PIN”. Untuk mendapatkan PIN, anda diminta untuk membuat akun terlebih dahulu dengan gambar tampilan seperti berikut :

Pada tampilan di atas, anda diminta untuk mengisikan data :

  1. Tulis Email aktif, jangan lupa paswordnya ya…
  2. Tulis lagi email
  3. Tulis 16 digit No KTP
  4. Tulis nama sesuai KTP
  5. Tulis tempat lahir
  6. Tulis tanggal lahir
  7. Tulis captcha
  8. klik daftar

Setelah anda mengklik tombol daftar, jika data yang Anda masukkan valid, maka akan muncul keterangan bahwa pendaftaran anda diterima. Selanjutnya tampilan website seperti di bawah ini.

Lihat bagian bawah, maka akan ada PIN tertulis di sana. Catat baik-baik, kalau perlu discreenshot. PIN juga bisa dilihat di emal, caranya buka email anda.

Setelah buka email, ternyata tidak ada email dari ktki, trus gimana nih… Jangan panik, email sejenis ini sering banget masuk ke spam, maka coba klik spam.

Nha… Ternyata benar kejebak di dalam spam. Segera klik email perhatikan isinya.

Catat pin Anda, karena itu akan menjadi kunci anda masuk aplikasi.

Selanjutnya, masuk ke situs KTKI lagi.

Untuk masuk ikuti petunjuk :

  1. Tulis email
  2. tulis pin
  3. tulis captcha
  4. klik masuk

Maka tampilan selanjutnya adalah seperti di bawah ini.

Klik registrasi ulang, maka tampilannya berubah seperti di bawah ini :

Selanjutnya klik perpanjangan, langkah selanjutnya adalah seperti di bawah ini..

Isi kolom sesuai perintah :

  1. Tulis nama
  2. Tulis tempat lahir
  3. Tulis tanggal lahir
  4. Tulis 7 digit terakhir nomor STR
  5. klik kirim

Setelah klik kirim, maka akan muncul jendela pop up tentang pemilihan data diri.

Baca baik-baik, scroll ke bawah, kemudian klik lanjut, maka tampilan berikutnya adalah seperti di bawah.

Pada sesi ini, kita dihadapkan pada 2 pilihan, karena kadang data dari STR lama dan Dkcapil berbeda. Langkahnya adalah :

  1. Klik data yang dipilih
  2. klik mulai

maka kita akan mulai melakukan langkah pembuatan STR. Langkah pemmbuatan STR terdiri dari 6 langkah, yaitu :

  1. Langkah pengajuan STR
  2. Langkah validasi data
  3. Langkah Pembayaran
  4. Langkah validasi pembayaran
  5. langkah cetak STR
  6. Langkah kirim STR

Pada langkah pengajuan STR, tampilan website akan seperti di bawah ini

Pada menu pengajuan STR, terdiri dari 3 step, yaitu step info pribadi, step info administrasi, step infouji kompetensi lulusan.

Step info pribadi terdiri dari :

  1. Upload pas poto resmi, poto tegak setengah badan dengan latar belakang merah, format jpg, jpeg, atau png dengan ukuran maksimal 200 kb
  2. Upload surat sehat dengan format pdf, ukuran maksimal 1 Mb
  3. Upload STR lama dengan format pdf, ukuran maksimal 1 Mb.
  4. Pilih propinsi tempat anda mendaftar
  5. Nomor KTP sudah terisi otomatis
  6. Isi nomor NPWP bagi yang punya.
  7. Nama lengkap tanpa gelar sudah otomatis terisi
  8. Tempat lahir sudah otomatis terisi
  9. Tanggal lahir sudah otomatis terisi
  10. Pilih jenis kelamin
  11. Tulis alamat rumah sesuai e KTP
  12. Pilih Propinsi
  13. Pilih Kabupaten
  14. Pilih Kecamatan
  15. Pilih Kelurahan
  16. Tulis RT/RW
  17. Tulis kode pos, bisa pilih yang tersedia, bisa pilih manual
  18. Tulis telepon rumah kalau punya
  19. Tulis nomor Handphone
  20. Tulis alamat korespondensi, yaitu alamat untuk surat menyurat sesuai domisili kita. Apabila alamat korespondensi sama dengan alamat KTP, cukup centang bagian kotak, maka akan  otomatis terisi seperti alamat sesuai KTP
  21. Pilih kantor pos kecamatan tempat pengiriman STR
  22. Klik Lanjut

Dengan klik lanjut, maka kita akan memasuki step 2, Informasi Administras.

Pada step 2 tentang Info Administrasi, anda diminta untuk mengisikan data secara lengkap meliputi :

  1. Pilih sudah bekerja atau belum bekerja
  2. Bila sudah bekerja lanjut tulis jenis tempat kerja
  3. Tulis status tempat kerja
  4. Tulis nama tempat kerja
  5. Tulis alamat tempat kerja
  6. Tulis provinsi tempat kerja
  7. Tulis kabupaten tempat kerja
  8. Tulis telepon kantor
  9. Tulis ekstensi telepon kantor
  10. Tulis status pegawai
  11. Tulis jenis pendidikan
  12. Tulis negara pendidikan
  13. Tulis jenjang pendidikan
  14. Tulis asal perguruan tinggi
  15. Nomor ijazah sudah otomatis tertulis
  16. Tanggal ijazah sudah otomatis tertulis
  17. Tulis profesi
  18. Tulis kompetensi
  19. Tulis sub kompetensi
  20. Klik Lanjut

Dengan klik lanjut, kita akan memasuki step 3, dengan tampilan di bawah ini.

Pada langkah ini Anda diminta memasukkan data, diantaranya :

  1. Nomor Surat Rekomendasi PPNI, bila anda sudah punya rekomendasi 25 skp dari organisasi profesi, maka nomor surat rekomendasi secara otomatis akan terisi
  2. Tanggal Surat Rekomendasi PPNI, terisi otomatis
  3. Jika sudah benar semua dalam pengisian, maka pilih menu selesai.

Setelah itu akan muncul jendela pop up seperti di bawah ini.

Teliti dulu data kita, bila sudah benar centang kotak kecil, selanjutnya klik selesai, maka proses permohnan kita sudah selesai.

Perhatikan tulian di dalam lingkaran

Data usulan registrasi STR Online yang Saudara buat telah kami terima, kemudian akan dilakukan validasi dan keabsahan data oleh Organisasi Profesi Pusat. Jika Saudara menerima informasi melalui email : data terdapat kesalahan / kekurangan/ ketidaksesuaian lakukan perbaikan data secepatnya, jika data sesuai/benar/asli/disetujui kemudian lakukan pembayaran dengan menggunakan kode billing yang didapat melalui menu “cek status” dan selanjutnya Saudara bisa mengetahui proses usulan registrasi STR dengan mengklik juga “cek status” melalui web ktki.kemkes.go.id.

Selanjutnya Kita akan masuk Langkah 2, Validasi dokumen.

Validasi dokumen secara normal membutuhkan waktu 1-2 hari setelah pengajuan, bila disetujui maka akan ada pemberitahuan di email, yang selanjutnya kita diberi kode billing untuk pembayaran sebesar Rp.100.000,- .

Pemberitahuan bisa dilihat di situs KTKI, caranya kita masuk ke akun dengan email dan pin, maka tampilan situs akan terlihat seperti di bawah ini.

Klik cek status

Ini berarti kita sudah berada di penghujung langkah 2, validasi dokumen sudah fix, selanjutnya anda menuju langkah 3, pembayaran. Pembayaran sebesar Rp.100.000,- dibayarkan melelui bank persepsi MPN G2 Simponi. Mengenal bank MPN G2 Simpni bisa dilihat di sini.

Setelah kita lunas membayar maka akan ada email masuk seperti di bawah ini.

Informasi juga bisa dilihat di situs dengan klik status.

Kita sudah melalui langkah 3, selanjutnya akan menuju langkah 4. Jangan lupa untuk selalu buka email dan klik status di website KTKI. Bila pengajuan sudah disetujui, maka akan ada pemberitahuan di email.

 

Tampilan di website seperti di bawah ini.

Selanjutnya STR akan dicetak Sekretariat KTKI

STR Dikirim melalui Kantor POS Kecamatan sesuai dengan isian alamat korespondensi.

Untuk memantau STR sudah sampai mana bisa buka tiap hari di cek status. Atau bisa juga pakai cek resi di sini

Tampilan cek status di web

 

Segera ambil STR Anda dengan membawa Resi dan E-KTP sebagai tanda pengenal. Isi amplop terdiri dari satu lembar STR asli dan dua lembar salinan STR.

Untuk informasi lebih jelas bias hubungi :

 

Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia

Jalan Hang Jebat III Blok F3, RT.4/RW.8, Gunung, Kebayoran Baru, 12120

Website : ktki.kemkes.go.id

Email : helpdesk.ktki@kemkes.go.id

37 respons untuk ‘Update tahun 2020 : CARA PERPANJANGAN SURAT TANDA REGISTRASI (STR) PERAWAT ONLINE TERBARU VERSI 2.0

  1. Evrida berkata:

    Sy sudah mendaftar tapi NIK dgn nma ibu kandung punyanya teman bukan punya saya,saya harus bagaimana untuk mengubah NIK dan nama ibu kandung,mohon bantuan.tks

    Suka

    • Catat kode billingnya, trus bawa ke bank terdekat, bisa bri, bni, bca, mandiri, dan yang lainnya. Tunjukkan ke teller bank, trus nanti pihak teller yang akan membaca kode billingnya

      Suka

    • Sertifikat tidak disertakan. Sertifikat dibutuhkan untuk mendapatkan rekomendasi dari organisasi profesi, yang nantinya surat rekomendasi tersebut akan disertakan untuk diupload data di situs ktki.

      Suka

  2. Supri berkata:

    Pak/buk mau tanya
    Misalkan punya KTP di kalimantan.
    Sedangkan bekerja di jateng.
    Sudah menjadi Anggota PPNI jateng.
    Apakah bisa mengurus perpanjangan STR.
    Apakah harus pindah KTP di jateng.
    Terima kasih. Mohon pencerahannya.

    Suka

  3. Supri berkata:

    Kpd Yth
    KTKI
    Di tempat

    Selamat siang,
    Maaf buk/pak mau menanyakan beberapa hal mengenai prosedur perpanjangan STR bagi perawat.

    1.Apakah masih bisa mengurus perpanjangan STR secara manual?
    2.Apakah bisa di urus di kantor MTKI provinsi?
    3.Kapan waktu paling cepat bisa mengurus perpanjangan dari tanggal kadaluarsa STR lama.?
    4.Alamat KTP berbeda dengan tempat kerja.misal,
    KTP di kalteng.
    Tempat kerja di jateng.
    Anggota PPNI di jateng.
    Apakah bisa mengurus perpanjangan STR.?

    Demikian beberapa pertanyaan yang masih belum saya pahami pak/buk.
    Mohon penjelasannya.
    Atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih.

    Hormat saya
    Supri

    Suka

  4. aldo delpierro berkata:

    ijin tanya klo surat komite penyataan patuh di download tapi nama n nira tdk tercamtum…kira2 kesalahanx dimana yach… maksih

    Suka

  5. aldo delpierro berkata:

    Surat Pernyataan Mematuhi Kode Etik Keperawatan Indonesia di download tapi nama dll belum terisi kira2 solusix atau kesalahannya dimana yach… makasih mohon solusinya

    Suka

  6. Putra Dewata berkata:

    Maf admin, saya mau tanya, sya perawat lulusan 2012,sya mau perpanjang str, tpi sya tdk punya skp, apa sya bisa perpanjang str sya? Trms admin

    Suka

  7. Trio berkata:

    Min mau tanya.
    Saya lulusan SPK mau perpanjangan STR. SPK skrng Sdh tutup jd waktu isi asal sekolah nya gmn. Di pilihan nya tdk ada SPK.

    Suka

  8. Rintosas berkata:

    Maaf admin mau bertanya, saat upload syarat perpanjangan str itu, bila upload file pdf kok tidak bisa ditampilkan ya pdf nya, tetapi bila upload file pas foto, saat ditampilkan bisa. Apa memang seperti itu bila format yg diminta pdf tidak bisa ditampilkan?
    Terima kasih jawabannya admin

    Suka

  9. Adek okta yarni berkata:

    Kak, saya sudah di tahap 5 sudah 2minggu, tapi belum ada konfirmasi lebih lanjut untuk ke tahap 6 nya kak, kira2 kalau menurut SOP nya berapa lama dari tahap 5 ke tahap 6 nya kak ?

    Suka

Tinggalkan komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.