Cara Mendapatkan Surat Patuh Profesi Perawat Lulusan Baru

Mulai januari 2019, terjadi perubahan system proses pembuatan Surat Tanda Registrasi perawat secara online. Versi lama sudah diganti dengan versi 2.0 yang lebih mudah dan tentunya lebih bagus dari versi sebelumnya.

Sesuatu hal yang baru tentunya akan membawa perubahan. Perubahan kadang membuat system menjadi lebih mudah, namun kadang malah menyulitkan. Namanya juga sesuatu yang baru, karena belum terbiasa, kadang hal yang sepele bisa menjadi terasa rumit.


Baca juga :

Cara mendapatkan kode virtual account untuk pembayaran iuran tahunan PPNI

Cara perpanjangan Surat Tanda Registrasi Perawat versi 2.0

Cara Pembuatan surat tanda registrasi perawat online versi 2.0

Cara Mendaftar Menjadi Anggota Baru PPNI

Petunjuk teknis PKB perawat

Nilai SKP pada Kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan ( PKB ) di Aplikasi Manajemen Keanggotaan PPNI

Cara Mengajukan Permohonan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) Anggota PPNI Lewat Aplikasi Manajemen Keanggotaan



Dalam persyaratan versi 2.0 ada perubahan. Versi lama tidak ada kelengkapan syarat surat pernyataan patuh profesi dan surat sumpah perawat. Khusus pengajuan STR baru tidak melibatkan organisasi profesi sama sekali. Namun, versi 2.0 untuk pengajuan STR baru ada keterlibatan organisasi profesi dalam persyaratan berkasnya, yaitu surat patuh profesi.

Banyak yang bingung dan bertanya, bagaimana cara memperoleh surat patuh profesi? Ada sebagian perawat baru yang sudah menyertakan surat patuh profesi pada persyaratan pengajuan STR, namun kadang ditolak oleh ktki, karena surat patuh tidak sesuai standart PPNI.

Surat patuh profesi yang sesuai standart PPNI, tentunya bisa anda dapatkan di PPNI. Anda bisa mendatangi kantor PPNI kabupaten/kota sesuai alamat KTP Anda. Selain PPNI Kabupaten/kota, surat patuh bisa diperoleh di kampus anda belajar, asal kampus Anda menjadi PPNI Komisariat. Anda akan didaftarkan sebagai anggota PPNI komisariat kampus Anda. Selanjutnya pengurus PPNI akan memandu Anda untuk mendapatkan surat patuh profesi.

Pertama pengurus PPNI kabupaten akan mendaftarkan Anda sebagai anggota PPNI melalui pendaftaran online. Ketika versi lama masih berlaku, perawat baru tidak wajib untuk menjadi anggota PPNI, tapi ketika versi lama digantikan versi 2.0, maka perawat baru wajib menjadi anggota PPNI. Anda akan dipandu oleh pengurus PPNI untuk mendaftarkan diri Anda menjadi anggota PPNI secara online. Biaya pendaftaran anggota baru PPNI adalah sebesar Rp.360.000,-

Sebetulnya, untuk melakukan pendaftaran PPNI bisa dilakukan secara online. Dengan cara online akan lebih memudahkan, lebih efisiensi waktu, asal ada jaringan internet bisa dilakukan kapan dan di mana saja. Bagi yang menginginkan online bisa dibuka tautan berikut, Cara mendaftar Anggota Baru PPNI.

Setelah terdaftar sebagai anggota PPNI, anda akan mendapatkan Nomor Induk Registrasi Anggota yang disingkat NIRA. Dari NIRA inilah Anda akan dipandu untuk masuk ke akun Anda melalui website ppni.inna.org , untuk selanjutnya dari situlah surat patuh profesi yang sesuai standart bisa didownload. Surat patuh yang terdownload segera dicetak selanjutnya ditandatangani dengan diberi materai tempel Rp.6000,-

Untuk lebih jelasnya Anda bisa lihat tutorial di bawah ini. Pertama buka browser kesayangan anda, masuk ke alamat https://ppni-inna.org , kemudian akan ada tampilan seperti di bawah ini.

Kemudian klik membership, selanjutnya akan Anda dapati tampilan seperti di bawah ini.

Silakan login, tulis username Anda dan ketik password dengan benar. Bila Anda baru pertama kali login, maka username bisa Anda tulis NIRA Anda, dan passwordnya adalah userdemo .Bila sudah ditulis lengkap segera klik login, maka tampilan selanjutnya adalah seperti di bawah ini.

Selanjutnya lihat tanda panah, cari tulisan komisi etik

Klik komisi etik, maka tampilan selanjutnya adalah seperti berikut.

Segera klik download dan lihat hasilnya di bawah.

Segera print hasil download, jangan lupa ditandatangani dan tempel materai 6000.

Demikian cara mendapatkan surat patuh profesi, semoga tulisan ini bisa dimengerti dan memudahkan para tenaga kesehatan khususnya perawat dalam rangka memenuhi persyaratan pembuatan STR yang makin berliku.

29 respons untuk ‘Cara Mendapatkan Surat Patuh Profesi Perawat Lulusan Baru

  1. Sriwahyuni berkata:

    Aslkum, mba sya mau tanya gimana cara merubah tanggal ijazah yang sdh terdaftar soalnya saya slah memasukkan seharusnya saya lulusan tahun di atas 2013 bukan di bawah 2013… mhon bantuannya mba… sya btuh skali str ku

    Suka

  2. nurul avianti berkata:

    pagi, kak mau tanya.
    saya sudah registrasi seluruhnya tp belum dapat balasan konfirmasi dari DPK PPNI wilayah 1 babelan.
    musti kesana atau gimana kak?
    kalau ikut gabung sesuai dengan KTP gmn ya kak??

    Suka

  3. Sri pujiati berkata:

    Ass. Wr. Wb.
    Dari kampus saya dapat surat sertifikat angkat sumpah. Trus saya lampirkan buat str. Kok jawabnya srt angkat sumpah sesuai dari ppni. Lalu saya hrs bikin dimana pak…

    Suka

  4. Ellida Hasibuan berkata:

    asalamualikum, mbak mau nanyak sudah bebrapa kali ngirim surat kode etik keperawatan terus ditolak oleh mtki, bahasanya membutuhkan perbaikan tapi saya lihat contohnya ini sama seperti punya saya, mohon bantuannya mbak,

    Suka

  5. Falikul isbah berkata:

    Saya lulusan keperawatan tahun 1999 pada saat daftar str online diminta upload no sertifikat kopetensi dan janji perawat. Saya belum ada. Gimana cara mendapatkan 2 surat itu. Apa saya perlu ikut ukom.

    Suka

  6. Komkep19 berkata:

    assalamualikum mau tanya,,saya lulusan 1 april 2013 tdk ada ukom saat itu .bagaimana untuk daftar ktki berarti gak bisa za mbk.

    Suka

  7. selamat siang kak saya mau tanya, saya ingin buat STR online namun untuk surat pernyataan patuh etika perawat belum ada, apakah ktika kita meminta ke PPNI kab kita wajib menjadi anggota PPNI dulu ? ataukah menjadi anggota PPNI itu tidak wajib dan bisa mendapatkan surat pernyataan tsb ? terima kasih

    Suka

Tinggalkan komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.